Turut menyukseskan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati tiap 9 Desember, kami mecoba menulis dengan tema Anti Korupsi dan Kurikulum 2013.
Beberapa waktu lalu pendidikan karakter telah banyak disosialisakan untuk diterapkan di sekolah, dari pendidikan dasar sampai perguruan tingga. Muncullah gagasan pendidikan yang berbasis karakter. Setelah itu, muncul juga pendidikan anti korupsi. Tidak berbeda jauh dengan pendidikan karakter, meskipun dengan nada yang "lebih ganas", pendidikan anti korupsi ini pun tidak sepenuhnya masuk ke lingkungan sekolah. Adem ayem lah.
Gagasan-gagasan Sekolah Masa Depan : Sekolah Bebas Korupsi seolah-olah hanya khayalan semata.
Penerapan kurikulum 2013 yang menegaskan kembali peranan pendidikan karakter membawa angin segar bagi terwujudnya generasiemas penerus bangsa.
Jelas, dalam kurikulum 2013, ada tiga jenis ranah penilaian, yaitu penilaian sikap (sosial dan spiritual), pengetahuan dan ketrampilan. Ketiga ranah ini, saling melengkapi tetapi penilaian diberikan terpisah. Ketiga ranah tersebut itu setara, tidak ada ranah yang lebih baik dibanding dengan ranah lainnya. Ranah sikap, pengetahuan dan ketrampilan memiliki proporsi yang sama.
Nilai-nilai anti korupsi diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah dengan harapan untuk memutus mata rantai korupsi di negeri ini. Nilai-nilai anti korupsi yang dimaksud meliputi kerjasama,
keadilan, tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, kedisiplinan, keberanian,
kegigihan, dan kesederhanaan.
Tentunya ada benang merah nilai-nilai anti korupsi ini dengan nilai sikap (spiritual dan sosial) yang ada di kurikulum 2013.
Menjadi tantangan tersendiri bagi guru untuk mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi atau sikap tersebut dalam pembelajaran. Nilai-nilai ini bukan saja diterapkan pada mata pelajaran agama maupun Pkn, tetapi semua pelajaran. Selain ini, nilai-nilai ini juga diintegrasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler, misalnya pada pramuka.
Bagi guru IPA, menjadi tantangan sendiri untuk menghubungkan materi pelajaran dengan nilai-nilai tersebut. Misalnya, dalam pembelajaran di laboratorium. Peserta didik dituntut untuk melaporkan hasil pengukuran maupun pengamatan seperti yang dilakukannya. Hasil pengukuran/pengamatan ini tentunya tidak boleh dirubah/dimanipulasi. Selain hasilnya menjadi tidak valid, juga tindakan memanipulasi data ini bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi maupun sikap, yaitu kejujuran.
Kerja sama dalam kelompok juga harus terus digalakkan. Antar teman di kelas tidaklah saling menjatuhkan maupun menganggap teman yang lain sebagai saingan. Proses pembelajaran di sekolah bukanlah pertandingan dengan adanya satu pemenang. Pembelajaran merupakan proses agar semuanya berhasil mencapai tujuan. Semuanya harus menjadi juara, atau menang semua.
Untuk itu, kolaborasi dalam pembelajaran sangat diperlukan untuk menjembatani antara peserta didik yang "lemah" dengan peserta didik yang "kuat". Peserta didik yang "lemah" akan terbantu dan termotivasi oleh teman sekelompoknya yang lebih "kuat". Sedang yang "kuat" rela hati membagikan ilmunya kepada yang lebih "lemah". Dengan harapan dia akan semakin "kuat", semakin maju wawasannya. Pahamkan kepada golongan yang "high" atau "kuat" tadi, bahwa tidak ada yang hilang ketika berbagi ilmu. Yang ada malah pemahaman atas suatu pengetahuan akan semakin mantap. Dan kepercayaan diri pun akan meningkat.
Demikianlah, semoga dengan diterapkannya kurikulum 2013, maka pendidikan karakter maupun pendidikan anti korupsi akan menjiwai setiap mata pelajaran.
Thanks for reading & sharing Sains Multimedia
0 Post a Comment:
Posting Komentar