Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi di sekolah dapat dilaksanakan menggunakan dua jalur. Pertama, disisipkan dalam semua pelajaran. Langkah awal bisa dimulai dari pelajaran pendidikan agama, PKn dan Bahasa Indonesia. Kedua, melalui kegiatan eksrakurikuler, termasuk di dalamnya kampanye anti korupsi, pembuatan majalah dinding (mading), pembagian pamlet, dan penyuluhan-penyuluhan anti korupsi dengan mengundang pakar-pakar bidang hukum maupun politik (misalnya polres, jaksa, maupun pejabat pemerintahan). Kegiatan yang lain bisa dengan menyelenggarakan berbagai lomba, seperti membuat karangan anti korupsi, pidato anti korupsi, puisi anti korupsi, karikatur anti korupsi, cipta lagu anti korupsi dan sejenisnya.
Tujuan dari pendidikan anti korupsi ini adalah menciptakan kesadaran kepada seluruh masyarakat. Dalam pendidikan anti korupsi ini harus melibatkan semua pihak, bukan hanya dari kalangan pendidikan. Sangat tidak mungkin sekolah mengajarkan anti korupsi tapi tidak memahami berbagai bentuk pelayanan masyarakat dari berbagai departemen. Karena tindak korupsi (seperti penyuapan), tentunya banyak terjadi di lembaga-lembaga tersebut.
Pendidikan anti korupsi berkewajiban untuk :
1. Mengenalkan seluk-beluk korupsi, yang meliputi pengertian, bentuk-bentuk, alasan, maupun akibat korupsi.
2. Mendukung ketegasan terhadap tindak korupsi
3. Menujukkan tindakan perang terhadap korupsi
4. Menggagas materi anti korupsi yang akan dimasukkan pada kurikulum sekolah, seperti : a) Nilai-nilai anti korupsi (demokratis, kepekaan sosial, kejujuran, peningkatan pribadi dan sebagainya, b)Memperkuat kemampuan diri (seperti berkomunikasi, berpikir kritis, mampu membuat perencanaan, mengatur waktu, keuangan dan sejenisnya, bertindak kreatif, membuat inisiatif, merdeka, bertanggung jawab, menyelesaikan konflik, kepemimpinan dan sebagainya)
Tujuan akhir pendidikan anti korupsi ini adalah membentuk pribadi yang memiliki kesadaran tinggi melawan tindak korupsi, tidak mentolerir tindak korupsi, dan mampu mengurangi tindak korupsi.
Tema Pendidikan anti korupsi
1. Konsep korupsi. Termasuk di dalamnya membedakan korupsi dengan tindak kejahatan lainnya.
2. Akibat korupsi. Meliputi akibat korupsi dari segi ekonomi, sosial, politik, dan moral. Termasuk di dalamnya bahaya yang tampak dan tersembunyi, serta korban-korban dari kejahatan korupsi.
3. Sejarah korupsi. Berisi perkembangan korupsi dari masa ke masa. Penyebab korupsi dari sisi psikologis, budaya, sosial, dan politik. Termasuk di dalamnya korupsi di ranah demokrasi (misal dalam partai politik, pemilu, dewan, pemerintah, pengadilan dan pejabat lokal lainnya)
4. Perang melawan korupsi. Termasuk di dalamnya peran masyarakat, mass media. Kekuatan perundang-undangan, kode etik, dan aturan-aturan lain. Berbagai strategi dan program untuk mencegah dan mengurangi tindak korupsi.
5. Permasalahan yang muncul dalam perang melawan korupsi.
Dalam pendidikan anti korupsi ini juga ditanamkan nilai-nilai anti korupsi. Nilai-nilai antikorupsi ini sejalan dengan pendidikan karakter yang dilaksanakan di sekolah-sekolah. Nilai-nilai antikorupsi juga telah dikenalkan oleh KPK melalui Buku Dongeng Anti Korupsi. Nilai-nilai yang dimaksud, meliputi : kerjasama, keadilan, tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, kedisiplinan, keberanian, kegigihan, dan kesederhanaan.
Tunggu apa lagi...
Selamat berjuang..bersama-sama memberantas korupsi di sekitar diri kita terlebih dahulu.
Thanks for reading & sharing Sains Multimedia
0 Post a Comment:
Posting Komentar