Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018
Beberapa kali mendapatkan pertanyaan, untuk PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) menggunakan instrumen yang mana?
Browsing sana-sini akhirnya menemukan formulir penilaian kinerja kepala SMP yang covernya seperti gambar di samping.
Dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pada pasal 12 dinyatakan bahwa (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun atau secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Berdasarkan Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP yang dikeluarkan oleh Subdit Penilaian Kinerja & Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI Tahun 2018, sasaran kerja kepala SMP dikelompokkan menjadi 4 bagian, yaitu :
1. Pelaksanaan Tugas Pokok
2. Pelaksanaan Tugas Tambahan
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
4. Kegiatan Penunjang
1. Pelaksanaan Tugas Pokok
Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah ini meliputi 3 hal yaitu :
a. Manajerial, yang terdiri dari 1) Perencanaan program sekolah; 2) Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan; 3) Pengawasan dan Evaluasi; 4) Kepemimpinan Sekolah; dan 5) Sistem Informasi Manajemen.
b. Pengembangan Kewirausahaan, yang terdiri dari 1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) evaluasi.
c. Supervisi guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari 1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) evaluasi.
2. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Pelaksanaan tugas tambahan ini meliputi 2 hal, yaitu :
a. Pelaksanaan pembelajaran
b. Pelaksanaan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini meliputi :
a. Pengembangan diri, melalui diklat fungsional/teknis dan kegiatan kolektif kepala sekolah
b. Publikasi ilmiah
3. Karya inovatif
4. Kegiatan Penunjang
Kegiatan penunjang ini bisa dilihat dari 1) memiliki gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2) melaksanakan tugas lain yang relevan (menjadi anggota/pengurus organisasi profesi, menjadi anggota/pengurus kegiatan kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur); 3) memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya; dan 4) Melakukan bimbingan terhadap sekolah lain.
Detail kegiatan yang lain menunggu postingan berikutny atau langsung saja dengan mendownload Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018.
Thanks for reading & sharing Sains Multimedia
0 Post a Comment:
Posting Komentar