Home » , , , » Penilaian Kinerja Guru, Kepala Laboratorium

Penilaian Kinerja Guru, Kepala Laboratorium

laboratorium
Pengantar
Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu penilaian kinerja guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi serta pada pemberian tunjangan profesi.

Berdasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008, disebutkan bahwa kepala laboratorium memiliki pendidikan minimal sarjan (S1) yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dalam mengelola praktikum. Di samping itu, kepala laboratorium juga harus memiliki sertifikat sebagai kepala laboratorium dari perguruan tinggi maupun lembaga lain yang ditetapkan pemerintah.

Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium (dan juga kepala bengkel) terdiri dari 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 184 indikator/bukti sesuai dengan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel.

Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja guru ini memiliki 2 fungsi utama, yaitu :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut.

Aspek Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai pada Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel meliputi :
1. Komponen Kepribadian
2. Kompionen Sosial
3. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
4. Komponen Pengelolaan Program dan Administrasi
5. Komponen Pengelolaan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Komponen Pengembangan dan Inovasi
7. Komponen Pengelolaan Lingkungan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Jenis Penilaian Kinerja
Penilaian yang dilakukan dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala laboratorium/bengkel meliputi evaluasi diri, formatif dan sumatif.
Evaluasi diri dilakukan pada awal tahun pelajaran. Evaluasi diri ini digunakan untuk memetakan kompetensi serta penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pada akhir tahun pelajaran, dilakukan penilaian sumatif yang merupakan penilaian kinerja guru tersebut. Hasil penilaian sumatif ini, akan dijadikan acuan untuk memetakan kembali program PKB di tahun berikutnya. Jika pada akhir tahun ajaran (sumatif), akumulai nilai yang diperlukan untuk kenaikan pangkat sudah tercapai, maka guru tersebut dapat mengajukan usulan kenaikan pangkatnya.

Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah, 2012.

Untuk Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel bisa download di sini.



Thanks for reading & sharing Sains Multimedia

Previous
« Prev Post

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Channel Youtube

Postingan Acak

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

Pengikut